Kamis, 06 Februari 2014

Sultan, Pahlawan dan Hakim: Lima Teks Indonesia Lama




Ada beberapa media yang dapat menghubungkan kita dengan masa lalu. Media-media tersebut biasanya dapat dibagi menjadi benda-benda fisik dan non-fisik. Benda-benda fisik adalah seperti bangunan bersejarah, mulai dari istana, rumah ibadah, prasasti, peralatan kehidupan, makam, dan manuskrip, sedangkan yang non-fisik dapat berupa tradisi lisan dalam bentuk cerita rakyat, atau sebuah pemikiran dari seorang tokoh atau kelompok tertentu. Misalnya saja, jika mau meraba masa lalu Banten, dapatlah kita kunjungi Majid Agung Banten Lama dan beberapa puing reruntuhan istananya di sekitarnya.
Selain itu, di dalam sumber-sumber tersebut terkadang terdapat teks-teks yang dapat menjelaskan sumber tersebut, dan ada yang tidak. Misalnya dalam sebuah situs masjid kuno, terdapat teks yang menjelaskan waktu masjid tersebut dibangun atau mengenai sejarah berdirinya masjid tersebut secara umum, deskripsi bangunannya atau lainnya. Bisa juga pada makam-makam seringkali terdapat teks (inskripsi) yang menjelaskan identitas orang dalam makam tersebut. Kecuali itu semua, tentu saja dalam manuskrip terhadap lebih banyak teks yang dapat memberikan keterangan mengenai sebuah peristiwa sejarah.  Di dalam historiografi, itu semua dapat disebut sebagai sumber sejarah. Sejauh mana sumber tersebut mempunyai validitasnya adalah tugas seorang sejarawan dalam melakukan kritik sumber.

Sumber-sumber tekstual mengenai beberapa serpihan kecil peristiwa sejarah itulah yang tampak dalam buku ini. Ada lima teks Malayu yang diedit (atau juga di telaah) dalam buku ini. Henri menyebutnya sebagai sumber data tentang topik yang bermacam-macam, mulai dari Kerajaan Malaka, Kerajaan Barus di Sumatera Utara, pengadilan agama di Pontianak, perdagangan tempayan di Kalimantan Barat, dan perdagangan piring-piring Eropa di seluruh Indonesia (h. 7). Dapatlah disingkat, sumber-sumber tersebut berbicara mengenai politik, kehidupan keagamaan, dan perdagangan di masa Indonesia pra kemerdekaan, setidaknya pada abad 17 hingga 19. Adapun judul Sultan, Pahlawan dan Hakimsetidaknya mencerminkan tiga teks yang disajikan, yakni teks Syair Sultan Fansur, Hikayat Hang Tuah, dan dokumen manuskrip peradilan agama.

Buku ini adalah hasil terjemahan dari beberapa artikel penulisnya yang pernah dimuat di bebarapa tempat, baik buku maupun jurnal, dan sebagian dilengkapi dengan kertas kerja makalah yang disampaikan dalam forum-forum ilmiah yang diikutinya. Buku ini lebih tepatnya adalah sebuah bunga rampai tulisan mengenai teks Melayu kuno. Semuanya ada enam tulisan. Berturut-turut tulisan-tulisan dalam buku ini diulas secara kritis, dan di akhir tulisan nanti, saya ingin mendiskusikan letak buku ini di dalam studi kebudayaan dan agama di Indonesia.

Mulai dengan Denys Lombard
Ada alasan bagi Henri untuk menulis—dan menempatkan di awal buku ini—tentang Denys Lombard (Sejarawan, penulis buku Nusa Jawa Silang Budaya; sebuah buku sejarah sosial budaya Jawa dan Nusantara), dan pembaca pun dapat menafsirkan secara berbeda mengenai penempatan ini. Selain sebagai sebuah penghormatan terhadap gurunya, Henri juga hendak menunjukan bahwa di tangan Denys karangan-karangan lokal dalam bentuk teks Melayu maupun Jawa dapat menjadi sebuah bahan yang berharga dalam menulis sejarah sosial dan kebudayaan orang Indonesia. Bahkan, menurut Henri, cara Denys menganalisis dan mempergunakan teks-teks berbahasa Jawa dan Melayu menjadi salah satu kontribusi yang penting dalam pembaharuan studi Indonesia setelah kemerdekaan (h. 8). Namun sayang, Henri tidak memerinci kontribusi tersebut di dalam tulisannya.

Denys memperlakukan karya-karya lokal dalam teks-teks sastra sebagai media untuk mendekati sebuah masyarakat asing, termasuk masyarakat dan kebudayaan Indonesia, maka ia sering menggunakan teks-teks sastra Melayu dan Jawa sebagai rujukan penelitiannya. Menurut Henri, Denys sering membahas karya-karya sastra dalam penelitiannya tentang perkembangan mentalitas di Indonesia. Denys mengurai Hikayat Iskandar Zulkarnain, Serat Centini, atau beberapa novel-novel Tionghoa peranakan untuk melihat sifat suatu periode sejarah atau suatu sikap suatu kelompok masyarakat (h. 18). Pelajaran penting dari Denys adalah ketika menggunakan teks-teks sastra sebagai ekspresi suatu masyarakat, ia tegas menolak pendekatan estetika seraya mengutamakan metode sejarah (h. 18).

Hikayat Hang Tuah (HHT)
Hal ini tercermin dalam tulisan Henri berikutnya pada bukunya. Judul tulisannya adalah “Ruang Politik dalam Hikayat Hang Tuah.” Dapat dimungkinkan tulisan ini mendapat inspirasi dari Denys ketika membahas ruang politik dalam dunia Melayu pada masa awal Islamisasi dalam bukunya Nusa Jawa Silang Budaya. Dengan mengikuti pendekatan sejarah ala Denys, Henri mengatakan bahwa sedikit sekali yang memerhatikan teks HHT sebagai sebuah epos, dan lebih banyak memerhatikannya dari aspek studi sastra saja (h. 23). Padahal, menurut Henri, karya HHT dalah karya semi-sejarah atau legenda yang memberikan gambaran hidup mengenai kehidupan politik dan sosial, serta beberapa aspek kehidupan sehari-hari di Malaka pada abad 15. “Kisah yang sekaligus nyata dan fiktif ini merupakan sumber yang pantas bagi penelitian tentang suatu konsep dalam mentalitas zaman itu,” tulis Henri (h. 23).   

Apakah yang dimaksud dengan ruang politik dalam tulisannya? Lagi-lagi Henri terinspirasi oleh pendapat Denys tentang konsep ruang ketika menganalisis HHT dan Hikayat Iskandar Zulkarnain. Setelah panjang lebar Henri menjelaskan perjalanan tokoh Hang Tuah, ia baru menjelaskan di akhir tulisannya, bahwa yang dimaksud dengan ruang adalah ruang-ruang dalam rute perjalanan seorang tokoh asal Malaka yang beragama Islam sebelum akhirnya memutuskan diri untuk bertapa. Sampai di sini belum jelas benar apa yang dimaksud ruang dalam tulisannya. Menurut saya, ruang politik itu maksudnya adalah wilayah-wilayah kekuasaan atau yang mempunyai hubungan-hubungan diplomatis dan politis dari kerajaan Malaka yang digambarkan oleh perjalanan Hang Tuah ke beberapa negeri. Hal itu tampak jelas di dua paragraf terakhir tulisannya. Ia mengatakan bahwa HHT memberikan gambaran tentang ruang politik sekitar abad 16. Namun penjelajahan ruang tersebut dilakukan oleh seorang tokoh tunggal yang bersifat fiktif dengan deskripsi beberapa tempat yang merupakan khayalan. Oleh karena itu, ruang politik itu adalah ruang ideal yang mengandaikan kekuatan-kekuatan politik yang harus dihadapi (h. 46). Salah satu pernyataan Henri yang menarik dalam tulisan itu adalah bahwa Islam memang termasuk sifat eksplisit tokoh Hang Tuah, tetapi bukan unsur yang terpenting, dan negeri-negeri Islam yang dikunjungi, seperti Istambul dan Mekah tidak memiliki keutamaan apa pun atas negeri lain dalam ruang politik yang dikenal orang Melayu di Malaka pada zaman itu (h. 45). Tentu ini sangat kontras dengan ungkapan yang banyak sekarang beredar bahwa “Menjadi Melayu berarti menjadi Muslim” atau “Menjadi Melayu berarti sunat.” Sayangnya, Henri tidak sampai pada penjelasan tersebut.

Syair Sultan Fansur (SSF)
Teks selanjutnya yang ditelaah dan diedit adalah Syair Sultan Fansur. Tulisan ini tampaknya murni bersifat karya filologis, yakni dengan menghadirkan edisi teks dari naskah-naskah korpus Syair Sultan Fansur. Henri dalam hal ini, mungkin hanya ingin menyampaikan sumber data bagi sejarah kerajaan Barus, sebuah kerajaan kecil di wilayah Sumatera Utara. Melihat judulnya, pembaca mungkin akan langsung teringat dengan Hamzah Fansuri, seorang sastrawan dan sufi abad 17 di Aceh, padahal sesungguhnya jika membaca tulisan Henri ini tidak ada hubungan sama sekali, karena Henri tidak menuliskan apapun tentang hubungan itu, dan teks SSF dikarang pada awal abad 19, satu abad setelah Hamzah Fansuri hidup. Bahwa Hamzah itu lahir atau asalnya dari Fansur itu mungkin benar. Fansur adalah nama Arab dari Barus (catatan kaki nomor 7 pada h. 64), yang sekarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Henri menilai bahwa teks SSF lebih baik dipandang sebagai sumber sejarah yang bernilai, ketimbang melihat dari aspek bentuk kesastraannya (h. 58). Ada banyak dokumen dan studi sejarah mengenai Barus, tetapi tak satupun membahas peristiwa sebagaimana yang tergambar di dalam SSF. Menurut Henri, memang peristiwa yang terjadi pada 1812 tidaklah begitu penting dan dapat dikatakan tidak meninggalkan jejak sejarah yang mendalam, namun teks itu penting untuk dijadikan indikator suasana politik yang terdapat di Barus pada awal abad 19, yakni sebuah situasi dalam negeri yang terus menerus dilanda konflik, raja harus menghadapi tekanan dari luar yang tak henti-hentinya (h. 60). Lagi-lagi di sini, Henri menunjukan cara kita memperlakukan sebuah teks sastra klasik yang tertuang di dalam manuskrip dengan melihat sisi-sisi historisnya yang terkadang jarang dilihat orang.
Manuskrip Peradilan Agama Abad 19 di Pontianak.

Tulisan Henri kali ini hendak memberikan sumbangan studi manuskrip bagi bidang studi lain, yakni studi hukum, lebih tepatnya hukum Islam dan sejarahnya dalam konteks Indonesia. Adapun Pontianak secara kebetulan hanya sebagai kasus saja di dalam tulisannya, kita mungkin dapat mengembangkannya dalam kasus-kasus di wilayah lain di Indonesia.
Mengapa tulisan ini dibuat? Selain dibuat untuk kepentingan seminarnya, alasan yang lebih substantif adalah mengenai wacana perluasan kewenangan pengadilan agama, memandirikannya dari pengadilan umum dan menyeragamkan standar peradilan agaam Islam di seluruh Indonesia, yang muncul pada Januari 1989 ketika Menteri Agama mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, munculah keinginan untuk menyelidiki sejarah pengadilan agama, dan mempertimbangkan sejarahnya di berbagai daerah (h. 93).

Manuskrip yang ditelaah dan kemudian dituangkan dalam tulisannya, dapat menjadi sumbangan berharga dalam konteks tersebut di atas, seperti untuk mengetahui jenis kasus mana yang dibawa ke pengadilan, pihak-pihak yang berperkara, dan apa putusan pengadilan dalam kasus-kasus yang spesifik. Henri lalu mengutip Daniel S. Lev (seorang sarjana hukum Islam) untuk memperkuat argumennya, bahwa sejarah lembaga hukum adalah sejarah ketetapan dan struktur hukum, tetapi harus dipahami dalam praktiknya yang nyata serta dengan latar belakang politik, sosial, dan ekonominya (h. 94). Menurut Henri, manuskrip ini menyajikan kilasan aspek-aspek kehidupan manusia yang heboh dan janggal yang dapat menjadi rekaman tentang masyarakat Kesultanan Pontianak di abad 19, dan membuktikan adanya aktivitas pengarsipan di istana Sultan (h. 94). Dokumen-dokumen manuskrip tersebut adalah dakwaan yang diajukan oleh warga Pontianak kepada Mahkamah Agama (waktu itu bernama Raad Agama), kepada Sultan atau kepada berbagai menteri, antara tahun 1872 dan 1882, tertutama pada 1881 (h. 95). Berbeda dengan di Jawa di mana mahkamah agama dikuasi oleh Penghulu Masjid (bdk Hisyam, 2001, yang membahas sejarah penghulu di Jawa), di Pontianak mahkamah agama lazimnya diketuai oleh Pangeran Bendahara yang ditunjuk oleh penguasa setempat.

Beberapa yang menarik dalam dokumen-dokumen manuskrip tersebut adalah; 45 % kasus dakwaan soal warisan, dan 18 % berkaitan dengan pernikahan. Kebanyakan kasus warisan berupa gugatan orang yang tidak memperoleh pembagian harta warisan. Adapun mengenai perkara pernikahan, hampir semuanya terkait dengan akibat-akibat dari perceraian, sebagian mengenai hak asuh anak. Tidak ditemukan satu kasus pun mengenai wasiat, sedekah, dan wakaf. Bahkan, semua kasus-kasus yang diajukan adalah kasus-kasus yang terkait dengan hukum perdata, itu pun hanya sebagian, dan tidak ada kasus mengenai pidana Islam seperti hukum qisas dan rajam, sesuatu yang diperjuangkan para penagak syariah Islam di negeri ini.

Tempayan dalam Teks Melayu
Setelah menelaah teks-teks klasik Melayu yang terkait dengan politik dan hukum, Henri beralih kepada beberapa aspek perdagangan, tepatnya perdagangan tempayan di Kalimantan. Teks yang diedit dalam tulisan ini adalah berisi deskripsi berbagai jenis tempayan yang beredar di daerah Sintang Kalimantan di awal abad 19. Menurutnya teks manuskrip ini menjadi sesuatu yang menarik karena sifatnya yang deskriptif dengan gambar-gambar yang sangat langka (h. 112). Teks ini juga memberikan gambaran tempayan-tempayan yang beredar di Kalimantan, tepatnya Sintang, kota kecil di tepi sungai Kapuas, jauh di hulu pesisir barat Kalimantan. Daerah tersebut adalah salah satu pusat perdagangan tempayan.

Salah satu latar belakang yang membuat Henri mengedit teks ini adalah posisi benda tempayan bagi masyarakat setempat. Peran tempayan yang begitu istimewa dalam tatanan sosial, serta kecendrungan mengumpulkan tempayan sebagai simbol martabat telah diamati oleh para pelancong, etnolog, dan orang asing yang bermukim di daerah tersebut (h. 114). Selain itu juga, tempayan Kalimantan ini mempunyai status istimewa yang menyebabkan terus diimpor. Teks ini adalah sebuah pedoman yang relatif sistematis, guna membantu para pedagang dan pembeli dalam mengenali berbagai tempayan dan mengetahui harganya (h. 112). Tampak bahwa teks ini memberikan satu sumber penting bagi dinamika sosial-ekonomi masyarakat Kalimantan di abad 19. Arti penting teks ini mungkin terletak pada sumbangannya bagi sejarah perdagangan di Nusantara, yang salah satu produknya adalah tempayan yang juga telah mendapatkan pasar secara internasional.

Teks Sajak Melayu dalam Piring
Berbeda dengan keempat teks di atas, yang kesemuanya dalam bentuk manuskrip, kali ini, Henri menelaah dan menerbitkannya teks-teks yang berisikan sajak Melayu dalam piring-piring buatan Inggris. Piring-piring tersebut adalah piring-piring Inggris yang dapat dilihat atau menempel pada kuburan seorang yang dikeramatkan, yakni Ki Gede Kebagusan, di wilayah dekat Cirebon. Piring-piring tersebut berbahasa Melayu (h. 153). Hal yang menarik dari tulisan Henri ini adalah anehnya hanya dua teks yang berisi pesan-pesan religius, sedangkan yang lainnya adalah syair-syair cinta (h. 154).

Entah apa yang mendorong piring-piring tersebut ditempelkan pada kuburan keramat, atau hanya karena bertuliskan Arab, tidak soal isinya bukan hal-hal yang terkait dengan pesan-pesan agama. Mungkin ini dapat menjadi renungan bahwa pada waktu itu masyarakat menganggap bahwa segala yang Arab adalah yang sakral oleh karena teks al-Qur’an berbahasa Arab? Dengan tulisan Henri kita menjadi tahu bahwa mentalitas dan pikiran-pikiran orang pada zamannya. Namun sayangnya, Henri tidak banyak menjelaskan soal-soal pemaknaan seperti itu, ia lebih banyak menjelaskan piring-piring tersebut.

Sumbangan Studi Teks bagi Studi Agama dan Kebudayaan
Ulasan buku ini ditutup dengan sebuah refleksi saya terhadap arti penting buku ini dalam studi humaniora yang lebih luas; studi agama dan kebudayaan. Pada dasarnya Henri hanya hendak menyajikan sumber-sumber data bagi penelitian lanjutan (h. 7). Sumber data tersbut berupa lima teks berbahasa Melayu dan berakasara Jawi. Mula-mula ia mengambil contoh Denys Lombard yang banyak memanfaatkan teks-teks klasik sebagai bahan penelitian sejarah dan kebudayaan. Lalu berturut-turut menyajikan telaah dan edisi dari lima teks Melayu. Satu berbentuk prosa, satu syair, satu berupa dokumen-dokumen hukum, satu mengenai “katalog” perdagangan tempayan, satu berupa pantun yang tercetak dalam piring-piring buatan Inggris. Kalaulah dirangkum, maka kelima teks tersebut merupakan aspek-aspek dari agama dan kebudayaan di Nusantara masa lalu.

Kecuali untuk studi perkembangan bahasa Indonesia yang sudah dapat dipastikan oleh karena teks-teks itu berbahasa Melayu, yang merupakan cikal bakal bahasa Indonesia, Henri memberikan sumbangan yang berarti bagi studi agama dan politik dalam pembacaan teks HHT mengenai ruang politik orang Melayu. Tampak bahwa Islam memang telah menjadi identitas bagi orang Melayu tetapi bukan berarti menjadi bagian yang paling penting oleh karena pergaulan yang luas terhadap berbagai negeri, termasuk Majapahit yang Hindu, dan negeri Tiongkok yang mempunyai agama dan kepercayaannya sendiri. Tampak sejak dini, Islam di Nusantara telah memberikan tempat bagi multikultural. Begitu pun dari teks SSF, yang memberikan pemahaman bagi kondisi-kondisi politik sebuah kerajaan Islam di Sumatera Utara. Dari teks peradilan agama di Pontianak juga, dapatlah menjadi sumbangan bagi studi hukum Islam di Indonesia. Untuk dua teks terakhir, aspek seni, ekonomi, dan agama menjadi berpadu dan Henri telah menyediakan teksnya untuk ditelaah lebih lanjut oleh para peminat di berbagai disiplin ilmu-ilmu terkait.

Tampak bahwa disiplin filologi tidak membuatnya terkungkung dalam dunia teks saja. Di tangan Henri, filologi hanya menjadi alat (hal ini pernah disampaikan Henri dalam bukunyaHikayat Nahkoda Asyik dan Hikayat Merpati Mas) di dalam mendedah teks-teks klasik yang sarat dengan informasi kebudayaan masa lalu. Penting dicermati tulisan Henri di dalam buku ini;”definisi sastra Melayu sebagai segala sesuatu yang ditulis dalam bahasa Melayu sangat tidak memadai dari sudut pandang kesusastraan, namun memberi kesempatan kepada para ahli “sastra” itu untuk menjelajahi tradisi tulisan di luar lahan mereka sendiri” (h. 101). Melalui buku ini, Henri mengajak kita untuk belajar memfungsikan teks-teks klasik dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih luas, sebagaimana yang dilakukan oleh Denys Lombard, gurunya. Tentu saja sejarah kebudayaan ini menjadi penting dalam proses pembentukan dan pemeliharaan jati diri bangsa.

Penutup
Tentu saja, buku ini bukannya tanpa kekurangan. Tidak adanya indeksasi yang dapat membantu pembaca dalam mencari informasi di dalam buku ini menjadi nilai kurang tersendiri. Selain itu, penjelasan-penjelasan mengenai pemaknaan teks yang disajikan terkadang kurang tuntas, sehingga pembahasan teks lebih kepada sejarah teks atau manuskripnya, akibatnya bagi pembaca yang membutuhkan pembahasan lebih jauh mengenai makna teks tersebut tidak mendapatkannya, meskipun dapat dipahami bahwa buku ini adalah kumpulan dari berbagai tulisan yang sudah sifatnya menjadi tidak tuntas. Paling tidak buku ini memberikan sedikit serpihan realitas masyarakat Indonesia dalam sejarahnya melalui sajian teks-teks klasik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar